Sertifikat Laik Fungsi

Pengertian SLF

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Dasar Hukum SLF

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2018 tentang TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung), Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan.

Persyaratan Penerbitan SLF

  1. Pemenuhan Persyaratan Administratif Dokumen status hak atas tanah, Dokumen kepemilikan gedung dan Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Pemenuhan Persyaratan Teknis :
    • Pemeriksaan dan pengujian, serta kesesuaian as built drawing
    • Pemeriksaan dan pengujian struktur, mekanikal elektrikal, arsitektural. 
    • Pengujian/test laboratorium dan pengisian daftar simak.

Meet Our Team

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sapien, sit sed accumsan, viverra sociis ullamcorper aenean fermentum.

Puri Dimensi

Puri Dimensi

Puri Dimensi

Puri Dimensi

Puri Dimensi

Puri Dimensi

Puri Dimensi

Puri Dimensi

Pertanyaan tentang SLF ?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Hendrerit massa condimentum enim, nisl vitae. Ultricies aliquet proin egestas donec viverra turpis luctus gravida ipsum.